jpnn.com - JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat mereka berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Aplikasi ini Bisa Antisipasi Kemacetan loh, Ayok Download
"Iya, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/9).
Ariesman dan Trinanda akan bergabung dengan para koruptor yang sudah lebih dulu mendekam di Lapas Sukamiskin. Seperti diketahui, Ariesman divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Trinanda divonis selama 2,5 tahun penjara. Keduanya menerima vonis alias tidak menyatakan banding.
BACA JUGA: Abaikan Putusan Pengadilan, Pimpinan KPK Bisa Diproses
Keduanya terbukti bersalah menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk memengarugi pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). (boy/jpnn)
BACA JUGA: BG Disetujui Paripurna, Fahri: Besok Bisa Dilantik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Publik Menolak GBHN Masuk Amandemen UUD 1945
Redaktur : Tim Redaksi