jpnn.com, AMBON - Polda Maluku menerapkan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Fadly Tukuboya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melayangkan pemanggilan eks bupati dua periode itu untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Rudi Pontolaeng Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak, 11 Pelakunya Kini Jadi Tersangka
Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih berada di Jakarta hingga Sabtu (4/6) nanti.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menyampaikan Ramli Umasugi sudah menghubungi penyidik untuk meminta penjadwalan ulang.
BACA JUGA: Kadisdik Kota Probolinggo dan 2 ASN jadi Tersangka Kasus Korupsi Bosda dan Ditahan
“Jadi bukan beliau tidak hadir, tapi karena sudah ada jadwal lain yang sebelumnya sudah dia siapkan. Kemungkinan minggu depan baru kita lihat lagi perkembangannya, untuk memanggil tersangka,” kata Kombes Roem.
Penetapan Ramli Umasugi sebagai tersangka buntut kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya di Bandara Namniwel.
BACA JUGA: Empat PNS Payakumbuh Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Covid-19 dan Langsung Ditahan
Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari tahun lalu.
Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru, sehingga diambil alih Polda Maluku.
Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi