Eks Bupati Keerom Gelapkan Sofa hingga Peralatan Karaoke, Begini Jadinya

Rabu, 30 Juni 2021 – 11:29 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmaf Mustofa Kamal. (Dok Humas Polda Papua).

jpnn.com, PAPUA - Penyidik Polda Papua menetapkan eks Bupati Keerom MM (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sejumlah barang inventaris di rumah jabatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan dari pemeriksaan diketahui MM mebawa kabur 13 jenis barang di rumah jabatan.

BACA JUGA: Ratusan Massa Bakar Kompleks Kantor Bupati Keerom Papua Usai Pengumuman Hasil CPNS, Oh

“Atas kejadian ini negara merugi hingga Rp 1 miliar,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).

Kamal menuturkan, penyidikan kasus penggelapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/77/III/2021/SPKT-Keerom, tanggal 30 Maret 2021.

BACA JUGA: Heru hanya Menggunakan Singlet dan Masker, tak Berdaya

Untuk penetapan tersangka dilakukan pada 25 Juni 2021 berdasarkan surat bernomor: S.TAP/08/VI/2021/Reskrim.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang dan satu saksi ahli dari Kemendagri," sambung Kamal.

BACA JUGA: Pernah Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil Ini, Silakan Melapor ke Polda Metro Jaya

Kasus tersebut terungkap pada 22 Februari 2021 lalu, saat itu RR selaku kabid aset Pemkab Keerom menerima laporan dari APR, selaku Kasubag rumah tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di rumah jabatan bupati sudah tidak ada.

Selanjutnya pada 30 Maret 2021, Sekda Kabupaten Keerom melaporkan hal tersebut ke Polres Keerom dan membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut.

Dari laporan itu kemudian pada 1 April 2021 penyidik Reskrim Polres Keerom mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan bupati.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sejumlah barang inventaris itu berada di kediaman MM di samping pompa bensin Arso 2 Kampung Yuwanain.

"Penyidik bersama pejabat yang menangani aset daerah datang untuk mengambil barang inventaris, selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujar dia.

Atas peristiwa itu, MM dilakukan penahanan di Rutan Polres Keerom sejak 28 Juni 2021 malam.

"Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," ujar Kamal.

Adapun barang yang dibawa kabur oleh MM adalah sebagai berikut:

1. Sebuah truk box merek Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi PA 8942 AH.

2. Enam unit pendingin ruangan berbagai merek.

3. Lima set sofa berbagai merek.

4. Lima meja sofa berbagai merek

5. Empat unit mikrofon tanpa kabel.

6. Empat unit pengereas suara.

7. Dua unit stand mic merek Jefferson.

8. Satu unit set peralatan karaoke merek BMB.

9. Satu unit lemari kaca.

10. Satu unit meja nakas semi classic.

11. Satu set meja makan kayu.

12. Satu unit rice cooker

13. Satu unit mesin cuci. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkara Penggelapan, Bos PT Gaya Remaja Industri Harapkan Hukuman Maksimal untuk Mantan Anak Buah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler