jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias KSS (55) dituntut dua tahun penjara sebagai terdakwa pemberi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3).
BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Muhammad Latuconsina Tertangkap di Yogyakarta
Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: Ssst, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Pajak di Kantor Jhonlin Baratama
Menurut JPU Budi, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, dan selalu kooperatif," katanya.
BACA JUGA: Reaksi Kalina Octaranny saat Malam Pertama Bareng Vicky Prasetyo
Dalam perkara suap itu, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus memberi uang total 290 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian uang suap itu ditujukan untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Terdakwa Kharuddin Syah Sitorus melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono, wabendum PPP periode 2016-2019.
Sidang perkara kasus suap digelar secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, dan Anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin dilanjutkan Kamis depan (25/3) untuk nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum KPK.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam