Eks Calon Wali Kota Siantar yang Terlibat Membunuh Wartawan Media Online Dituntut Hukuman Berat

Kamis, 06 Januari 2022 – 21:05 WIB
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Hassanudin, memaparkan kasus penembakan yang menewaskan wartawan media online Mara Salem Harahap di Mapolres Pematangsiantar, 24 Juni 2021 lalu. Dua pelaku yang telah menjadi terdakwa dituntut hukuman berat. Foto: ANTARA/HO-Polres Simalungun

jpnn.com, SIMALUNGUN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wartawan media online lokal, Sujito dituntut penjara seumur hidup.

Sujito diketahui merupakan mantan calon Wali Kota Siantar pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

BACA JUGA: Usai Bunuh Mara Salem, Eks Cawalkot Siantar dan Oknum TNI Ini Mabuk-mabukan di Diskotik

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1) yang dipimpin ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri menyampaikan JPU juga menuntut hukuman yang sama terhadap satu terdakwa lainnya, yakni Yudi Fernando.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap

"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," tegas Bobbi Sandri.

Bobbi mengatakan keduanya dinilai melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polda Sumut Terkait Kasus Penembakan Mara Salem Harahap

"Hal itu sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu Primair JPU," ujarnya.

Mantan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan keduanya telah menghilangkan nyawa orang.

"Pembunuhan tersebut juga direncanakan dengan sempurna dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban," jelasnya.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan khusus terdakwa Sujito karena sudah berusia lanjut.

Dalam kasus ini sebenarnya ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sujito, Yudi Fernando, dan seorang oknum anggota TNI bernama Praka Awal Siagian yang menjadi eksekutor.

Namun, Praka Awal Siagian meninggal dunia dalam masa penahanan pada Minggu (12/9).

Sebelum meninggal, dia sempat dirawat di RS Putri Hijau Medan karena keluhan nyeri di dada dan mual.

Sebelumnya, Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal ditemukan tewas dengan luka tembak pada Sabtu (19/6) dini hari.

Lokasi penembakan sendiri hanya berjarak 300 meter dari rumahnya di Kawasan Huta VII, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pembunuhan itu berlatar belakang sakit hati Sujito kepada Marsal.

Sebab, Marsal kerap memberitakan peredaran narkoba di diskotek Ferrari milik Sujito.

Sujito kesal dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada Marsal. (mcr22/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler