Eks Camat di Rohil Ditahan Jaksa Terkait Korupsi Ratusan Juta

Rabu, 24 Juli 2024 – 16:32 WIB
Budi Irawan, mantan Camat Pasir Limau Kapas tampak mengenakan rompi tahanan Kejari Rohil. Foto:Kejari Rohil.

jpnn.com, ROHIL - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menetapkan Budi Irawan, mantan Camat Pasir Limau Kapas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan kecamatan tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024, setelah Budi Irawan diperiksa sebagai saksi, kemudian dia langsung ditahan jaksa.

BACA JUGA: Buron 12 Tahun, Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Riau

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Budi Irawan diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Rohil dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau tahun 2022 tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA: Terpeleset di Simpang Jalan Labersa Pekanbaru, Pengendara Ini Tewas

"Terdapat 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada TA 2022," jelas Yopentinu Rabu (24/7).

Hal itersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.365.760.

BACA JUGA: Puluhan Polisi Diperiksa, Penyebab Kematian Afif Maulana Masih Sama: Melompat dari Jembatan

Budi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler