jpnn.com, PADANG - Penyidik Polda Sumbar bersama Polresta Padang telah memeriksa 79 orang saksi dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana (AM) yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji.
Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan didampingi Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap pada konferensi pers di Padang, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
"Penyelidikan kasus masih terus dilakukan oleh Polresta Padang, saksi yang diperiksa mencapai 79 orang," kata dia.
Kombes Dwi menjelaskan bahwa 79 saksi itu berasal dari berbagai latar belakang, dengan rincian 39 anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, dan 16 remaja yang diamankan ketika polisi melakukan pencegahan tawuran pada hari kejadian, serta 13 orang dari saksi umum.
BACA JUGA: Polisi Cari Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Garut
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli dalam penyelidikan kasus tersebut, yaitu ahli forensik dan ahli informasi teknologi (IT).
Dwi menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini berupaya melakukan proses hukum tersebut secara transparan dan membuka ruang kepada siapa pun jika memiliki bukti atau petunjuk yang jelas untuk mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Dede Saksi di Kasus Vina Buka Suara, Mengaku Disodori Skenario oleh Aep & Iptu Rudiana, Oalah
"Sudah ada dua posko pengaduan yang dibuka untuk menampung bukti-bukti dari luar, yaitu di Polda Sumbar dan Polresta Padang," ujarnya.
Sejalan dengan pembukaan posko pengaduan tersebut, polisi juga telah membuka akses layanan komunikasi via 08116669007, dan 0895607345098 sejak 5 Juli 2024.
Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada satupun atau pihak mana pun yang datang untuk menyerahkan bukti-bukti serta petunjuk kepada kepolisian.
"Tidak ada yang datang untuk menyerahkan itu (bukti serta petunjuk), padahal kami sudah berusaha terbuka dan transparan," tuturnya.
Kombes Dwi kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian menginginkan kasus itu cepat dituntaskan melalui penyelidikan yang terbuka.
Kepolisian meyakinkan bahwa hal yang disampaikan kepada publik haruslah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan belaka.
Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
Kombes Dwi mengatakan sampai sekarang penyebab kematian AM masih sama, yakni korban meninggal dunia seusai melompat dari Jembatan Kuranji, supaya tidak diamankan oleh aparat kepolisian yang sedang mencegah gerombolan pelaku tawuran.
Hal itu menurutnya sesuai keterangan saksi A yang merupakan teman korban AM, dan berboncengan sepeda motor bersama korban sebelum kejadian.
Pada bagian lain, untuk pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Polda Sumbar pada malam kejadian, sekarang sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.
Jumlah polisi yang sudah diperiksa Propam sebanyak 44 personel, sedangkan 13 orang merupakan saksi umum.
Namun demikian Dwi menegaskan bahwa proses terhadap dugaan pelanggaran disiplin itu berbeda dengan peristiwa penyelidikan kematian AM.
Dia menyebut pemeriksaan terkait AM dilakukan pada tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan Kuranji, sementara itu dugaan pelanggaran disiplin terkait kejadian di Kantor Polsek Kuranji setelah belasan pelaku tawuran. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam