Eks Danjen Kopassus Berharap Calon Panglima TNI Diketahui Sebelum DPR Reses

Kamis, 30 September 2021 – 20:27 WIB
Wakil ketua DPR Lodewijk Paulus bicara soal calon Panglima TNI. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus berharap calon Panglima TNI baru pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto bisa diketahui pada Masa Persidangan I 2021-2022.

Masa Persidangan I berlangsung hingga 7 Oktober 2021. Selanjutnya, anggota DPR bakal memasuki masa reses dari 8 Oktober hingga 7 November 2021.

BACA JUGA: Pengamat: Jenderal Andika Lebih Berpeluang Jadi Panglima TNI

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum juga menyampaikan surat tentang pergantian Panglima TNI ke parlemen.

"Diharapkan sebelum masa reses, yang Masa Persidangan I Insyaallah selesai tanggal 7 Oktober, kita sudah bisa memiliki Panglima TNI," kata eks Danjen Kopassus itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9).

BACA JUGA: Hidupnya Terancam Berakhir Tragis, Husnan: Saya Minta Maaf kepada Semua

Namun, kata Lodewijk, DPR tidak memusingkan jika Jokowi mengirimkan surat pergantian Panglima TNI pada Masa Persidangan II 2021-2022 yang dimulai 8 November 2021.

DPR, kata legislator Fraksi Partai Golkar itu, masih memiliki waktu menindaklanjuti surat tersebut pada Masa Persidangan II. Sebab, waktu pensiun Marsekal Hadi per 1 Desember 2021.

BACA JUGA: Berbuat tak Terpuji di Masjid, AA tak Sadar Diintai Warga, Rasain!

"Kalau enggak (Masa Persidangan I), kami menunggu," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak punya bocoran soal sosok Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang masa aktif di militer hingga akhir November 2021.

Sebab, kata dia, surat tentang pergantian Panglima TNI belum disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke parlemen.

"Surat presiden belum ada, ya, nama (calon Panglima TNI) belum ada. Kan, kami bukan dukun," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/9).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Kepala Negara masih memiliki waktu cukup demi menyerahkan surat pergantian Panglima TNI.

Surat bisa disampaikan saat Masa Persidangan I 2021-2022 hingga 7 Oktober atau semasa reses dari 8 Oktober-7 November 2021.

Kemudian surat juga bisa disampaikan kepala negara pada Masa Persidangan II 2021-2022 yang dimulai 8 November 2021.

"Kalau sampai dengan sekarang, kan, belum ada. Kami, kan, masih ada nanti penutupan masa sidang 7 Oktober," ujar Dasco. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendri Bukan Contoh Ayah yang Baik, Jangan Ditiru!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler