jpnn.com, MATARAM - Tak terima sering diejek 'kangkung', Husnan (45), tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri, berinisial FH (44).
“Sering kali dia bilang saya kangkung. Penghinaan itu bagi saya,” ungkap dia, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswa Tewas, Mayatnya Ditemukan di Dasar Sungai
Husnan melanjutkan bahwa korban tidak saja mengejeknya, tetapi juga sering mencari gara-gara dengan dirinya.
"Dia sering buang sampah di tempat saya. Saya diamin, terus-terusan dia. Saya tegur dia marah, bahkan sampai dia angkat golok mau melawan saya,” ujar dia.
BACA JUGA: DT Tepergok Istri Saat Menindih Anak Tirinya, Langkah Seribu!
Husnan mengaku terakhir ribut dengan korban pada Senin (20/9) lalu, sekitar pukul 14.00 WITA.
Permasalahannya masih terkait soal membuang sampah. Hingga akhirnya pada malam hari Husnan mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau.
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Tipu Ratusan Orang Ternyata Punya Guru, Siap-Siap Saja!
Kejadian berdarah pun tak bisa terelakkan. Husnan menusuk korban berkali-kali.
"Saya tidak dendam tetapi saya lagi emosi saat itu,” ujarnya.
Tidak lama usai kejadian tersebut, Husnan langsung diamankan polisi.
Di Mapolresta Mataram, Husnan mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga.
"Saya minta maaf kepada semuanya terutama kepada keluarga. Saya menyesal,” ucap Husnan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Husnan diketahui tertutup dan jarang bergaul. Selain itu orangnya juga temperamen.
“Husnan mengaku jarang bergaul karena sering mendapat ejekan. Orang ini masih bujang,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Dia melanjutkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyidikan.
“Kami juga melakukan proses tes kejiwaan kepada tersangka. Hasilnya mungkin keluar dua atau tiga hari ke depan," kata dia.
Terkait korban, lanjut Heri, juga sudah melakukan autopsi. Hasilnya, korban meninggal karena kehabisan darah akibat kena tusukan di beberapa bagian tubuh.
“Luka tusuknya itu di bagian jantung ada, hati ada, perut, paha, dan tangan. Ada 23 tusukan,” jelas Heri.
Tersangka akan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (der/radarlombok)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha