jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Mayjen (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Selasa (20/10).
Penyidik memeriksa mantan Danjan Kopassus itu dari pagi sekitar pukul 10.00 hingga 18.30 WIB.
BACA JUGA: Eks Danjen Kopassus Mayjen Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim, Bagaimana Hasilnya?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisu Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, Soenarko dalam pemeriksaan itu didampingi pengacara.
“Ada 28 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri, yang bersangkutan kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Awi kepada wartawan tadi malam.
BACA JUGA: Soenarko Terlihat Datang ke Kertanegara, Temui Ketua BPN Prabowo-Sandi
Namun, Awi enggan memerinci materi pertanyaan penyidik untuk Soenarko. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan penyidik dan bukan untuk konsumsi publik.
Sementara Fery Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum Soenarko menuturkan, kliennya ditanya soal asal-usul senjata api yang dimiliki, termasuk pihak yang mengiriminya.
BACA JUGA: Luhut Panjaitan Turut Minta Penangguhan untuk Soenarko
"Pertanyaan seputar kenal atau tidak (dengan yang mengirim). Apakah senjata yang dikirim itu sesuai," terang Fery.
Namun, kata Fery, alumnus Akmil 1978 itu juga disodori sejumlah pertanyaan di luar kasus senjata ilegal. Sebab, ada pertanyaan tentang unjuk rasa anarkistis menentang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Penyidik sempat menanyakan soal keterkaitan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, red). Pak Soenarko tidak ada kaitannya, purnawirawan pembela kedaulatan negara," tambah Fery.
Menurut Fery, kliennya menegaskan di hadapan penyidik bahwa KAMI merupakan sebuah komunitas. “Kami bilang itu komunitas, gerakan moral yang memiliki nilai unggul di bidangnya masing-masing," ujar Fery.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan