jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019.
Soenarko pun telah memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (20/10) dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: Besok Bareskrim Garap Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kasus Senpi Ilegal
"Benar, yang bersangkutan hadir dan sementara masih proses pemeriksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/10).
Namun, Ferdy belum bisa memaparkan pemeriksaan seperti yang dilakukan pada hari ini. Menurut dia, semuanya masuk dalam materi penyidikan.
BACA JUGA: Soenarko Terlihat Datang ke Kertanegara, Temui Ketua BPN Prabowo-Sandi
Sementara itu, kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan selain memenuhi pemanggilan penyidik, pihaknya juga ingin memastikan adanya kepastian hukum terhadap kliennya atas perkara tersebut.
"Menurut kami harus ada kepastian hukum," ujar Ferry di Gedung Bareskrim, Jakarta.
BACA JUGA: Bareskrim Ciduk Penghina Jenderal (Purn) Moeldoko di Facebook
Menko Polhukam yang ketika itu dijabat Wiranto mengumumkan penetapan Soenarko sebagai tersangka terkait kasus dugaan senjata api ilegal jenis M4 pada tahun 2019 lalu.
Wiranto menyebut bahwa senjata itu diduga berkaitan dengan adanya aksi pada 22 Mei 2019 silam.
Soenarko sendiri kemudian sempat ditahan setelah penetapan tersangka tersebut sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan sehingga dibebaskan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan