jpnn.com, JAKARTA - Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pihak yang menjadi penjamin atas penangguhan ini.
BACA JUGA: Ini Alasan Panglima TNI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko
“Yang menanggung Pak Luhut (Binsar Panjaitan) Menkomaritim dan Panglima TNI (Marsekal HadiTjahjanto). Sudah oke dan diproses administrasi,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (21/6).
BACA JUGA : Kapolri: Kasus Soenarko Bisa Dikomunikasikan, tetapi Tidak untuk Kivlan Zen
BACA JUGA: Soenarko Bakal Dibebaskan, Moeldoko: Saya Apresiasi Panglima
Dedi menambahkan, penangguhan ini diberikan juga karena Soenarko kooperatif terhadap penyidik.
Namun, masih ada syarat yang dipenuhi Soenarko yakni tak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
BACA JUGA: Panglima TNI Turun Tangan, Eks Danjen Kopassus Bakal Bebas dari Tahanan
“Apabila yang bersangkutan melanggar dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,” tegas Dedi.
BACA JUGA : Soenarko Bikin Video di Dalam Rutan Guntur, Nih Isinya
Jenderal bintang satu ini menambahkan, alasan dari Panglima TNI meminta penangguhan karena berempati terhadap Soenarko dan juga sebagai pembina keluarga besar TNI.
Sementara itu, alasan Luhut dikarenakan Soenarko adalah sosok senior di Kopassus. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Kasus Soenarko Bisa Dikomunikasikan, tetapi Tidak untuk Kivlan Zen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan