jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Yurod Saleh. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (28/8).
BACA JUGA: Politisi PDIP Anggap Wajar Jokowi Harus Naik Pesawat Kepresidenan
Selain Yurod, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengacara bernama Djufri Taufik. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA: Usulkan Lima Tokoh Minang ke Jokowi-JK
Dalam audit BPK, Machfud menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang disebut sebagai imbalan proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Anas, Andi Mallarangeng dan sejumlah anggota DPR. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kemensos-PDT Layak Digabung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Mengaku tak Jenuh Bahas Aturan soal Aceh
Redaktur : Tim Redaksi