jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono menyuap Bowo Sidik Pangarso selaki anggota DPR 2014-2019.
Motif di balik suap itu agar Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
BACA JUGA: Tok Tok Tok... Lima Tahun Bui untuk Bowo Sidik di Kasus Suap Distribusi Pupuk
Menurut JPU, suap untuk politikus Golkar itu berupa uang sebesar USD 163.733 dan Rp 311.022.932 melalui Indung Andriani. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).
Oleh karena itu, JPU mendakwa Taufik dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
BACA JUGA: Rupanya Ini Makna Cap Jempol di Ribuan Amplop Bowo Sidik
Sebelumnya KPK menjerat Taufik setelah mengembangkan perkara suap terhadap Bowo. Kasus itu merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK pada 28 Maret 2019.
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo, Asty Winasti dan Indung. Pengadilan telah menyatakan Bowo dan Asty dan Indung bersalah.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Bowo Sidik Pangarso Diduga Gunakan Uang Suap Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga