Eks Dirjen Kemendag Ungkap Mengapa Minyak Goreng Langka di Pasaran

Rabu, 14 Desember 2022 – 01:13 WIB
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menilai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu menyebabkan para produsen minyak goreng menghentikan produksinya. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menilai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu menyebabkan para produsen minyak goreng menghentikan produksinya.

Wisnu menerangkan ada 200 pengusaha minyak menghentikan produksinya.

BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

"Di republik ini, ada 425 merek minyak goreng yang beredar, diproduksi oleh 256 produsen, ini (perusahaan) besar dan kecil, rata-rata kecil, itu ada sekitar 200 yang kecil-kecil ini tidak produksi dan ada satu yang besar juga tidak produksi. Itulah yang menyebabkan kenapa kolamnya tidak terisi seperti biasanya," kata terdakwa Wisnu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Mengutip analisis ahli pada sidang sebelumnya, Wisnu mengatakan minyak goreng mengalami kelangkaan jika kekurangan produksi.

BACA JUGA: Harga CPO Makin Naik, Cek nih Daftarnya!

Dia mencontohkan jika biasanya kolam terisi dengan sepuluh pompa, tetapi saat ini hanya tujuh pompa yang beroperasi. Dengan begitu kolam tersebut lambat terisi penuh.

"Jadi, kalau yang tiga tidak jalan pompanya, otomatis untuk memenuhi itu lambat. Jadi, kami paksa yang tujuh untuk lebih keras lagi mengisi, itulah yang dibilang sukarela tadi, supaya mereka men-double pompanya, agar kolam tetap penuh. Tetapi untuk men-double itu tidak mudah. Karena mereka juga mempunyai keterbatasan di kapasitas produksinya," bebernya.

BACA JUGA: Anak Usaha Holding Perkebunan Nusantara Bangun Pabrik Minyak Goreng Baru di Sumut

Menurut dia, belum ada sanksi yang mengikat bagi perusahaan yang tidak ikut memproduksi. Apalagi, perusahaan tersebut merupakan produsen kecil.

"Karena mereka tidak ekspor, jadi tidak ada sanksi apa pun yang mereka terima," ungkapnya.

Di persidangan yang sama, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang menanggapi keterangan Indrasari Wisnu Wardana. Menurut Juniver, regulasi HET tersebutlah yang mengakibatkan 200 pelaku usaha minyak goreng terhenti melalukan produksi.

"Mreka itu dipatok harga Rp 14 ribu, sementara biaya produksinya itu sudah Rp 19 ribu. Oleh karenanya mereka yang selama ini tidak ekspor tentu tidak bisa melaksanakan produksi," kata Juniver Girsang di luar persidangan.

Menurut Juniver wajar ketika 200 produsen minyak goreng menghentikan produksinya, terutama pelaku usaha skala kecil. Sementara yang masih beroperasi, mayoritas perusahaan yang menjual minyak dalam skala besar hingga ke luar negeri.

"Pemberlakuan DMO adalah kepada perusahaan yang ekspor, nah, yang tidak melakukan ekspor kalau mereka memproduksi itu Rp 14 ribu, ya, dijual biaya mereka sudah Rp 19 ribu," ungkap Juniver.

Juniver mengatakan dalam logika bisnis, pengusaha tidak akan melakukan produksi, terlebih tidak ada sanksinya.

Imbasnya ialah kelangkaan minyak goreng di pasaran, yang menyebabkan kebutuhan di masyarakat tidak terpenuhi.

Atas dasar itulah, produsen minyak goreng skala besar masih beroperasi. Salah satunya adalah PT. Wilmar Group secara sukarela ikut gotong royong membantu mengatasi kelangkaan di masyarakat. Namun memang, hal itu juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar.

"Bagaimana bisa teratasi, yang memproduksi 425 ternyata menyetok itu sampai 200, berarti minimal itu 30 persen yang tidak memproduksi, ya, semakin langka. Nah, inilah tadi penjelasan sementara," kata Juniver.

Penasihat hukum Master Parulian Tumanggor lainnya, Patra M Zen menambahkan keterangan Indrasari Wisnu Wardana tersebut berkesesuaian dengan analisis Ahli Tata Kelola Minyak Goreng dan Industri Kelapa Sawit Sahat Sinaga, saat menjadi ahli dalam sidang CPO.

"Kelangkaan minyak goreng jelas bukan karena pelaku usaha melakukan ekspor melainkan karena berkurangnya produksi dari pelaku usaha yang bukan eksportir dan disebabkan masalah distribusi," jelas Patra.

Menurut Patra, sangat jelas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan saat ini tidak dapat dibuktikan, terutama kepada kliennya.

"Fakta yuridis di persidangan menunjukkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng disebabkan karena naiknya harga CPO dunia, distribusi yang tidak lancar, dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu yang lebih rendah dibandingkan dengan harga keenomian," ungkap Patra.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Berharap Hakim Perkara Korupsi Minyak Goreng Gunakan Hati Nurani


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler