Pejabat Bea Cukai Sebut Pelaku Usaha Tak Wajib Realisasikan Kuota CPO

Selasa, 29 November 2022 – 01:17 WIB
Kepala Subdirektorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan pengusaha penerima persetujuan ekspor (PE) tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo mengungkapkan bahwa pengusaha penerima persetujuan ekspor (PE) tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan.

Vitha mengatakan pengusaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO. karena itu, tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran.

BACA JUGA: Saksi Sebut BLT Migor dari Anggaran Lama, Dikucurkan Imbas Lonjakan Harga CPO

"Bukan pelanggaran," kata Vitha saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/11).

Awalnya, hakim menanyakan kepada Vitha apakah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO) menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO.

BACA JUGA: Hmm, Utusan Airlangga Disebut Bertemu Anthony Salim Cs di Singapura saat Migor Langka

Menurut Vitha, DMO diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan. Vitha menjelaskan KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.

Dia mengatakan Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO.

BACA JUGA: Tinjau Pasar Dukuh Kupang, Mendag Zulhas: Harga Bapok Stabil & Migor Sesuai HET

"Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di PE," katanya.

Menanggapi pernyataan saksi, penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menilai tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE.

"Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait klaim penuntut umum yang menyatakan ada satu persetujuan ekspor yang tidak digunakan," katanya.

Di sisi lain, Patra mengaku Wilmar Group tidak pernah melakukan penjualan langsung kepada PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Swalayan Sukses Abadi.

"Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, Wilmar Group melakukan penjualan kepada PT Sari Agro Tama Persada, selaku distributor D1," ujar Patra.

Dia menambahkan seluruh kewajiban merealisasikan penjualan domestik sudah dilakukan oleh Wilmar Group.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Eks Mendag Lutfi Bongkar Skandal Migor


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler