Eks Dirut BGR Kuncoro Wibowo Pasrah Ditahan KPK Karena Korupsi Program Bansos

Kamis, 07 September 2023 – 09:52 WIB
Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo mengaku pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus dugaan rasuah penyaluran Bansos. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo mengaku pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus dugaan rasuah penyaluran Bansos.

"Ya, kami serahkan sama (KPK)," kata dia saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

BACA JUGA: KPK Punya Tantangan Baru di Pemeriksaan Cak Imin

Dia menerangkan kedatangannya hari ini ke KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kuncoro menyampaikan BGR mendapatkan amanah sebagai satu-satunya BUMN dari pemerintah untuk mendistribusikan 15 kg beras bansos.

BACA JUGA: Enggan Berspekulasi, Cak Imin Bakal Penuhi Panggilan KPK

Dia menambahkan pihaknya juga membantu Bulog mendistribusikan ke 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"KPM PKH di 19 provinsi dengan 200 juta kg (bansos) yang harus kirim," kata dia.

BACA JUGA: KPK Layangkan Panggilan Kedua kepada Muhaimin Iskandar Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk Keluarga Perima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. Kasus ini terjadi di era Mensos Juliari Batubara.

Para tersangka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.

Lalu dari pihak swasta ialah Dirut PT. Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Promalayan Teknologi Persada (TPT) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu Ivo, Roni, dan Richard.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet hingga Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler