KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet hingga Aliran Uang Lukas Enembe ke Perusahaan Penerbangan

Rabu, 06 September 2023 – 09:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pembelian pesawat jet hingga aliran uang hasil rasuah eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke perusahaan penerbangan.

Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa tiga saksi, yaitu Direktur Administrasi PT. RDG Airlines Khoirul Anam serta dua karyawan swasta Mutmainah dan Yogi Handriono.

BACA JUGA: KPK Beri Peringatan kepada Presdir RGD Airlines Gibbrael Isaak

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE (Lukas Enembe) di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9).

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami adanya aliran uang Lukas ke perusahaan penerbangan.

BACA JUGA: Temuan KPK, 23.800 ASN Terdaftar sebagai Penerima Bansos

"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," jelas Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

BACA JUGA: Gus Imin Tak Diperkenankan Membuka MTQ, PKB Meradang

Kali ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Komentar Mahfud MD soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler