jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim).
Lukita dibebaskan karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P21 meski yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut LIB Bebas, Polisi Buka Suara
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik bebasnya dari salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan itu.
Hadian keluar dari jeruji besi seusai masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap.
Isnur Isnur menilai bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menandakan ada yang tidak beres dalam penyidikan. Setidaknya hal tersebut mensinyalkan lambatnya penyidikan di Polda Jatim.
“Tentu ini adalah sebagai gambaran betapa proses penyidikan itu cukup lambat ya sehingga kemudian Kejaksaan terus kembalikan berkas dan minta dilengkapi,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).
BACA JUGA: Soal Tragedi Kanjuruhan, Jenderal Andika: Harus Dilaporkan Setiap Hari ke Saya
Isnur mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kejadian ini.
Dia mendorong agar penyidikan kasus Kanjuruhan bisa lebih cepat demi menjamin keadilan bagi korban.
“Jadi, sebenarnya ini penting sekali untuk Kapolri beri perhatian serius, penyidikan harus terus berkembang dan juga ada kecepatan prosesnya," ujar Isnur.
Isnur berharap kasus ini tak berhenti di tengah jalan. Dia tak ingin bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita seolah menandakan ada 'main mata' di kalangan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada banyak hambatan dan kemudian berujung tidak berlanjutnya perkara atau kemudian nanti diputuskan lepas (bebas) di pengadilan," ucap Isnur.
Isnur juga mendesak kepolisian mendalami keterlibatan PSSI dalam tragedi Kanjuruhan.
“Jadi, ini polisi harus segera lengkapi berkas dan bukan cuma berhenti di PT LIB, tentu PSSI sebagai penanggungjawab pelaksanaan harus dicari dan dikejar pertanggungjawabannya," tegas Isnur
Pengamat sepak bola nasional Sigit Nugroho menilai hal itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan sepak bola Indonesia.
“Yang saya baca, alasan bebasnya Dirut PT LIB berkasnya belum lengkap (P-18) sebagai syarat untuk lanjut ke fase penuntutan (P-21). Masa penahananya sudah habis. Jadi, dia dikeluarkan dulu, berkas dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Versi pengacara Dirut PT LIB, lepas demi hukum,” kata Sigit Nugroho, Senin (26/12).
Menurut Sigit, masalah hukum yang sedang dihadapi oleh korban tragedi Kanjuruhan Malang dan para tersangka ini ada pada kekuatan, baik kekuatan finansial ataupun kekuatan niat jahat, hingga pada akhirnya bisa diketahui siapa pemenang dalam kasus yang menewaskan ratusan nyawa manusia itu.
“Sulit menduga ini murni perkara hukum yang bisa lanjut ke penuntutan. Sekarang bukti “niat jahat” apa yang bisa dipakai untuk mendakwa tersangka? Tinggal siapa kuat bertahan dan berlama-lama, itulah pemenangnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sigit menegaskan jika bebasnya Dirut PT LIB ini menjadi preseden buruk, karena terlibat penanganan kasusnya tidak serius seperti pada kasus-kasus lain.
“Jelas ini preseden buruk. Dalam kasus konser musik underground di Bandung, PN Bandung hanya perlu 3 bulan. Panitia divonis 5 tahun penjara. Kalau melihat secara apple to apple, dengan korban 136 jiwa, mestinya sudah kelar ini kasus,” ucapnya.
Menurut Sigit, bebasnya Dirut PT LIB ini akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat Indonesia, khususnya Aremania yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan itu bahwa PSSI menjadi otak dibalik bebasnya Dirut PT LIB dari tuntutan.
Pasalnya, sejak kasus ini ditangani aparat hukum, PSSI menjadi salah satu pihak yang banyak alasannya.
“Saya kira PSSI sangat serius, untuk membantu membebaskan Dirut PT LIB. Setidaknya itu yang dirasakan Aremania. Lihat saja sejak awal PSSI lebih banyak berkelit. Bahkan sampai ditegur tim TGIPF. Kalau semua merasa tak bersalah, lalu siapa yang salah, sementara pemliki event adalah PSSI dan regulator PT LIB (dimana PSSI juga ikut memiliki saham),” katanya.
Sigit pun mengakui jika PSSI sangat lihai dalam melepaskan diri dari tanggung jawab dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini.
Untuk itu, Sigit mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut kasus tragedi Kanjuruhan ini seperti penangan kasus konser musik underground.
“Itulah yang saya sebutkan tadi, PSSI lihai dalam melepaskan diri, bersandar pada regulasi. Tinggal interpretasi pihak penuntut. Jika tidak ada kong kali kong, mestinya pengusutan kasus ini persis seperti konser musik underground tadi,” tegasnya.
Dengan bebasnya Dirut PT LIN dari tuntunan hukum, ini membuat Sigit Nugroho pesimis dengan gerakan revolusi PSSI yang digaungkan oleh pecinta sepak bola Indonesia.
"Pasalnya, PSSI sekarang mampu untuk mengelabui masyarakat agar kepengurusan mereka tetap aman dan mereka terbebas dari tuntutan hukum dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini," ungkap Sigit.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari