jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa trlah merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Kerugian itu diduga akibat aksi korupsi Yoory terkait pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata Jaksa Takdir Suhan membacakan surat dakwaan untuk Yoory di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).
Kerugian negara itu merupakan temuan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 3 September 2021.
Jaksa menjelaskan Yoory telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Jalani Sidang Hari Ini
Seperti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Jaksa menganggap Yoory memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi. Di antaranya memperkaya dua pengusaha Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.
Perbuatan Yoory dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Polisi dan TNI Merangsek ke Tengah Hutan, Belasan Orang Kocar-kacir, Dor dor dor
BACA JUGA: Tak Terima Ditersangkakan, Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Perkarakan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban: Dikasih Uang dan ATM Ditolak, Dia Minta Saya Lepas Baju
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga