Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Jalani Sidang Hari Ini

Kamis, 14 Oktober 2021 – 10:55 WIB
Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang perdana perkara korupsi tanah di Munjul, Kamis (14/10). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang perdana perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (14/10).

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10).

BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam, Sudah Sita Barang Bukti

Pelaksanaan sidang korupsi tanah di Munjul itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fikri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan Yoory secara langsung di pengadilan. "Sidang akan dilaksanakan secara offline," ujar dia.

BACA JUGA: Kasus Kriminalisasi Petani Kampar, SETARA Singgung Visi Kapolri & Perintah Jokowi

Dalam kasus ini, Yoory Corneles diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Jakarta Barat, 56 Orang Ditangkap

Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek pengadaan lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah.

Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah tersebut.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di Bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019.

Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

BACA JUGA: Pembunuh Pria di Kamar Hotel di Medan Terungkap, Motifnya, Ya Tuhan

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler