jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini penyidik tengah mencari keberadaan dari eks Dirut PT TransJakarta Donny Andy Saragih.
Pasalnya, ia tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan dugaan kasus penggelapan uang denda operasional dari PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
BACA JUGA: Brigpol Ahmad Jamhari Tewas Diamuk Sekelompok Orang di Jalan Lintas Timur
Diketahui, Donny dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Yusri menyebut polisi juga kesulitan memanggil Dony karena alamat yang bersangkutan berbeda dengan yang tercatat di KTP dan Kartu Keluarga.
“Jadi, memang saat didatangi, dikirim surat undangan yang kedua itu bukan alamatnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat
Yusri menambahkan, sekarang pihaknya tengah mencari alamat kediaman Donny. Sehingga, pihaknya pun bisa segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Donny terkait kasus penggelapan uang.
"Sekarang fokus pada pencarian alamatnya,” imbuh Yusri.
BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Dijajakan Secara Online, Tarif Sekali Kencan Lumayan
Sebelumnya, Donny juga dikejar Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berstatus sebagai terpidana kasus penipuan.
Bahkan, Donny juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh warga bernama Artanta Bagus terkait kasus penggelapan dan penipuan pada 18 September 2018.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018.
Donny Andy S Saragih sendiri yang sebelumnya baru diangkat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta resmi dicopot dari jabatannya pada Senin (27/1). Padahal, Donny baru diumumkan sebagai Dirut TransJakarta pada Kamis (23/1) pekan lalu. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan