Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat

Senin, 27 Januari 2020 – 20:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya mempertanyakan cara Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya menyeleksi calon petinggi BUMD. Pertanyaan itu muncul lantaran Anies kebobolan menunjuk terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih jadi direktur utama PT Transjakarta.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, fit and proper test calon petinggi BUMD merupakan perintah Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi. Jika mekanisme ini dijalankan dengan baik, Pemprov DKI pasti tahu Donny adalah terpidana.

BACA JUGA: Belum Seminggu Menjabat, Dirut PT Transjakarta Sudah Dipecat

"Yang jadi masalah kenapa sampai gagal lakukan tracking pada yang bersangkutan. Tetapi sepertinya tes itu tidak fit and proper. Kalo fit and proper kan track record yang bersangkutan bisa kelacak," kata Teguh saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1).

Menurut dia, catatan pidana seseorang sangat mudah ditelusuri dan hampir tidak mungkin disembunyikan. Karena itu, dia tidak habis pikir bagaimana Anies bisa membiarkan seorang terpidana jadi direktur utama Transjakarta.

BACA JUGA: Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta

"Gubernur kan termasuk Forkopimda yang di dalamnya ada pengadilan tinggi, ada kejaksaan kan bisa minta info ke mereka juga, minta bantuan untuk melacak para kandidat, kenapa gak dilakukan begitu?" tanya dia.

Seperti diketahui, nama Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Salinan berkas perkara menyebutkan Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi turut serta melakukan penipuan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Mendadak Mundur, Dirut Transjakarta: Terima Kasih Bapak Integrasi Transportasi Anies Baswedan

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi.

Meski punya catatan hitam yang sangat jelas, Donny tetap dilantik jadi dirut Transjakarta pada Kamis (23/1) lalu. Namun, jabatannya tersebut tidak bertahan lama. Pasalnya, hari ini Pemprov DKI resmi memecatnya. (ant/dil/pnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler