jpnn.com, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Donny Saragih ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pria yang sempat dipercaya Gubernur Anies Baswedan untuk memimpin Transjakarta itu dilaporkan ketika masih menjabat sebagai general manajer PT Eka Sari Lorena Transport.
BACA JUGA: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Prasetio Minta Anies Bertanggung Jawab
“Benar pernah dilaporkan. Tetapi laporan ketika dia masih GM dari Lorena. Dia (Donny) dilaporkan (atas dugaan) penggelapan dan penipuan," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (28/1).
Yusri menerangkan, status Donny hingga kini masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kasus itu juga masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Bakal Periksa Anak Buah Anies Baswedan
Menurut dia, penyidik telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi. Hanya Donny yang belum bisa dimintai keterangannya lantaran tidak bisa hadir.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum bisa diambil keteranganya," kata dia lagi.
BACA JUGA: Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta
Pelaporan ini terjadi pada September 2018 lalu. Donny dipolisikan atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan.
Donny dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Artanta Barus. Di mana, laporannya bernomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Menurut laporan, bukan hanya Donny yang jadi terlapor. Ada dua nama lain, yaitu Agus Basuki dan Sunani.
Para terlapor ini dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Korbannya sendiri adalah Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan