jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tetap akan memanggil Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta soal polemik Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta Donny Saragih yang dibatalkan pengangkatannya karena tersangkut masalah pidana.
"Kami tetap akan melakukan pemanggilan BP BUMD untuk mengetahui keseluruhan proses pemilihan yang terjadi di sana," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat
Pemanggilan tersebut, kata Teguh, adalah Ombudsman ingin tahu proses sebenarnya apa yang membuat yang bersangkutan lolos jadi Dirut Transjakarta dan bagimana proses yang terjadinya.
"Nah di situ juga nanti kami sampaikan tindakan korektif ke depannya agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," ucap Teguh
BACA JUGA: Belum Seminggu Menjabat, Dirut PT Transjakarta Sudah Dipecat
Pembatalan Donny sebagai Dirut Transjakarta, kata Teguh, sudah tepat walau terlambat. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
"Sudah ada putusan inkracht di MA. Putusannya lebih berat jadi dua tahun, sebetulnya itu udah cukup (bukti melanggar aturan Pergub), dan terbuka juga infonya di laman MA ada. Itu bisa diketahui bahwa MA tolak kasasi yang diajukan si termohon dan menaikan masa tahanan jadi dua tahun sebagai terpidana kasus penipuan. Lagipula walau ajukan PK, tak halangi eksekusi putusan kasasi," ucapnya.
BACA JUGA: Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta
Diketahui, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada hari Senin ini.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.
Dengan pencabutan Donny sebagai Dirut Transjakarta, Teguh mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat BUMD.
"Kami harap ke depan gak terjadi lagi lah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD. Intinya semoga ke depan gak ada lagi yang seperti ini," tuturnya.
Diketahui, Donny merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil