Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini

Rabu, 26 Oktober 2022 – 07:40 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ANTARA

jpnn.com, BANDA ACEH - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah dihukum terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.

Irwan yang juga ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (25/10).

BACA JUGA: Guru Ngaji Doakan Firli agar Sukses Bebaskan Indonesia dari Korupsi

"Saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi, Red), sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga di Banda Aceh malam tadi.

Surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf yang keluar sejak Selasa pagi langsung diproses oleh kejaksaan dan balai pemasyarakatan.

BACA JUGA: Beginilah Profil Wanita Bercadar Membawa Pistol di Depan Istana Negara, BNPT Bergerak

"Sore baru selesai. Sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ucapnya.

Namun, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Irwandi terkait kebebasan itu.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dana Bencana Punya Enam Rumah, Harta Meningkat Drastis

"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.

Kebebasan Irwandi juga diakui sang istri, Fenny Steffy Burase.

"Benar (bebas bersyarat), boleh ke mana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy saat dikonfirmasi.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018 karena melakukan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memvonis eks petinggi GAM itu dengan pidana penjara tujuh dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler