Tersangka Korupsi Dana Bencana Punya Enam Rumah, Harta Meningkat Drastis

Senin, 24 Oktober 2022 – 07:15 WIB
Tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan, Sumardi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com - BOGOR - Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sumardi yang berstatus tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan ternyata memilik enam unit rumah. 

“Waktu kami melakukan pemeriksaan terhadap istrinya disebutnya hanya memiliki tiga rumah, nyatanya di lapangan dia memiliki enam rumah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Minggu (23/10).

BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini

Sebelumnya, Sumardi menyerahkan diri ke Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (19/10) malam setelah melarikan diri selama 64 hari karena ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan. 

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa eks Direktur Keuangan PT Wasco

Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS, pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018 ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 28 Juli 2022 lalu 

Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp 1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

BACA JUGA: Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung, Kini Dijebloskan ke Tahanan

Dana bantuan senilai Rp 1,7 miliar itu seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Akan tetapi, hasil dari pemeriksaan Kejari Kabupaten Bogor terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.

Dodi Wiraatmaja mengatakan bahwa kejaksaan sudah melakukan penyitaan terhadap sebagian aset yang dimiliki oleh Sumardi sebagai pengganti atas kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.

"Upaya kami di sini melakukan penggeledahan kemarin, yaitu penyitaan. Kami sita asetnya termasuk kendaraan untuk menutupi," kata Dodi Wiraatmaja. 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses Minggu, harta Sumardi tercatat Rp 2,96 miliar pada 2019. Dia kemudian terpantau tidak memperbarui data LHKPN pada 2020 dan 2021.

Harta kekayaan Sumardi meningkat drastis pada 2019, yakni Rp1,1 miliar. 

Pasalnya, harta Sumardi pada 2018 hanya tercatat sebanyak Rp 1,8 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler