Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Belum Menyerah, Dia Mengajukan PK

Kamis, 07 Januari 2021 – 02:05 WIB
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli saat menjadi saksi di sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli belum menyerah. Dia kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara untuk dirinya dalam perkara gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.

"Alasan pengajuan PK adalah adanya novum dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama," ungkap Iskandar Marwanto, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon PK di Jakarta, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Alhamdulillah, Jambi Dapat 20 Ribu Dosis Vaksin COVID-19

Diketahui, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018.

Zumi Zola pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.

BACA JUGA: Informasi Terbaru dari Bareskrim soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Mantan aktor itu dinyatakan terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM.

Dia juga menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.

BACA JUGA: Kader Muda Kosgoro 1957 Minta Mensos Risma Berhenti Jadikan Jakarta Panggung Politik

Zumi Zola diketahui datang langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadiri sidang permohonan PK dengan didampingi pengacaranya.

Dalam permohonan PK setebal 102 halaman tersebut, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui sumber gratifikasi dan tidak aktif menerima uang.

Padahal dalam pertimbangannya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,477 miliar, 173.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura, dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Hakim juga memutuskan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah terbukti memberikan uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler