Eks Gubri Syamsuar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar

Senin, 01 Juli 2024 – 21:45 WIB
Mantan Gubernur Riau Syamsuar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Syamsuar, diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait kasus korupsi di PT SPR Langgak, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40 miliar.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Nasriadi membenarkan pemeriksaan Syamsuar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh

Sebab, pihaknya yang menyediakan tempat untuk penyidik memeriksa Syamsuar di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

"Iya benar (Syamsuar) diperiksa Bareskrim di Mapolda Riau. Kami dapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk membackup penyidik serta menyiapkan tempat (pemeriksaan)," ujar Nasriadi Senin (1/7).

BACA JUGA: KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok

Nasriadi membeberkan pemeriksaan itu terkait pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), soal operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2010 hingga 2023.

Nasriadi mengaku tidak mengetahui secara rinci soal materi pemeriksaan terhadap Syamsuar.

BACA JUGA: KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma: Zaman Aku Sudah Enggak Ada

"Kami tidak mengikuti, hanya sediakan tempat saja untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," jelas Nasriadi.

Nasriadi menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jika nanti Bareskrim masih membutuhkan permintaan keterangan, Polda Riau siap melakukannya.

"Untuk ke depan, kita masih menunggu dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kami akan menyiapkan lagi. Ada backup tempat dan kegiatan dan kami hanya sediakan tempat," ucap Nasriadi.

Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp 40 miliar. Selain mantan gubernur, pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Riau lainnya.

Di antaranya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.

"Iya, saya sudah sampaikan sepengetahuan dan kapasitas saya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau," kata Yan Dharmadi.

Ditanyakan mengenai materi pemeriksaan menyangkut dugaan penyimpangan di salah satu BUMD Riau SPR Langgak, Yan Dharmadi tidak menapik. Hanya saja, Yan tidak bersedia menyampaikan secara detail terkait kasus yang didalami Mabes Polri tersebut.

"Diperiksa terkait BUMD PT SPR Langgak, tapi kalau detailnya bukan kewenangan saya menyampaikannya," ucapnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil Bareskrim Polri di Polda Riau, Jalan Patimura Pekanbaru. Ia

dimintai keterangan terkait permasalahan PT SPR. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu merupakan satu diantara tujuh perusahaan berplat merah yang ada di Riau.

Sebagai informasi, Syamsuar sendiri saat menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023. 

"Kapasitas saya dipanggil memang sebagai Gubernur Riau," ujar Syamsuar.

Informasi dari berbagai sumber terpercaya, keterlibatan Syamsuar karena diduga menutupi dan diduga menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Di mana, hasil audit tersebut itu dari BPKP keluar 2018 akhir dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.

Kondisi ini menjadi sorotan Bareskrim Polri karena diduga ada permainan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Hal tersebut dikarenakan kewajiban terhadap pembayaran hak KCL selama 2010-2015 yang tidak dilunasi lebih kurang Rp 100 miliar.

Dari hasil audit BPKP, diketahui adanya dugaan kerugian negara untuk anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan mencapai Rp 40 miliar. 

Diduga keterlibatan mantan Gubernur Riau yang diperikan Mabes Polri karena hasil itu diduga diketahui dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan adanya dugaan menghilangkan barang bukti.

"Saya hari ini dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka permasalahan BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata Syamsuar, di Polda Riau, Jumat (28/6).(mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler