jpnn.com, ROHUL - Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2019, mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 2 miliar.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2019-2021 telah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan dua tersangka yaitu HI (mantan Kepala Dinas Perkim Rohul) dan JT (Direktur PT ERB), segera dilimpahkan ke Kejari, dan akan menjalani persidangan.
“Proses penyidikan sudah lengkap dan kami telah menerima P.21 dari Kejaksaan Negeri Rohul," ujar AKBP Budi Kamis (16/5).
BACA JUGA: Kadis Perkim Rohul Bantah Ada Penyimpangan dalam Pengadaan BBM
Selain itu penyidik telah menerima pengembalian uang hasil korupsi dari tersangka HI yaitu sebanyak Rp 2 miliar.
Kemudian dari tersangka JT berupa barang hasil korupsi yaitu 4 unit kendaraan Truk Roda empat dan 1 unit sepeda motor yamaha.
BACA JUGA: Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
“Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 71 saksi, 4 ahli dan telah menyita 532 barang bukti serta dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara senilai Rp 6,2 miliar lebih,” beber Budi.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk penyedia BBM yang tidak memiliki izin, membuat berita acara serah terima barang fiktif, dan melaporkan penerimaan atau penggunaan BBM yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan bahwa pihaknya juga sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja BBM Dinas Perkim Rohul 2019.
"Penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinfik) baru dan telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Perkim Rohul tahun 2019," beber Raja Kosmos.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru ini, tidak kemungkinan akan tersangka baru dalam kasus ini. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito