Polisi Janji Beri Reward Kepada Pemberi Informasi Keberadaan Pembunuh Wina Mardiani

Selasa, 17 Desember 2019 – 21:10 WIB
Pardi bin Suhaila, 29, tersangka pembunuh mahasiswa Bengkulu Wina Mardiani, 20, berstatus buron. Foto: Antarabengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Jajaran Polres Bengkulu masih terus melakukan pencarian terhadap Pardi bin Suhaila, 29, tersangka utama pembunuhan Wina Mardiani, 20, mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu.

Polisi juga meminta masyarakat untuk membantu untuk memberitahukan keberadaan pembunuh berdarah dingin tersebut. Polisi juga memastikan akan memberikan reward atau penghargaan bagi masyarakat yang menemukan pelaku.

BACA JUGA: Polisi: Penjaga Indekos adalah Pelaku Utama Atas Pembunuhan Wina Mardiani

"Pasti akan kami berikan penghargaan bagi warga yang berhasil menemukan tersangka. Kami pasti mengapresiasi masyarakat yang membantu tugas kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna saat diwawancarai di Mapolres Bengkulu, Selasa.

Indramawan mengatakan, polisi telah menyiapkan beragam bentuk reward mulai dari piagam penghargaan dan uang pembinaan untuk mengapresiasi masyarakat yang berhasil menemukan Pardi ini. Meski demikian Indramawan tidak menyebut berapa nominal uang penghargaan yang akan diberikan.

BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Ultimatum Pembunuh Mahasiswi Unib Wina Mardiani

"Banyaklah reward yang bisa kami berikan. Kami kasih piagam dan uang pembinaan. Yang pastinya kami tidak akan melupakan dan akan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang menemukan tersangka ini," jelas Indramawan.

Polres Bengkulu telah memasukkan Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Polisi Masukkan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib ke Daftar Buron, Nih Foto Orangnya

Polisi juga telah menyebarkan informasi mengenai data pribadi dan ciri-ciri tersangka ke seluruh kantor kepolisian baik tingkat Polsek dan Polres di jajaran Polda Bengkulu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler