Eks Kasat Narkoba Disanksi Demosi 7 Tahun Seusai Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda

Selasa, 11 Oktober 2022 – 10:07 WIB
Kantor Bidang Propam Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Eks Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian mendapat sanksi berat berupa demosi selama tujuh tahun seusai menggerebek anggota DPRD Riko Nanda.

Ipda Iwan Siagian dihukum berat lantaran melakukan tangkap lepas terhadap politikus Partai NasDem itu seusai penggerebekan kasus narkoba pada 8 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA: Setelah Digerebek Polisi, Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda Berurusan dengan BNN Riau

Iwan sebelumnya juga sempat ditahan selama 30 hari di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau hingga akhirnya disidang etik.

Hasil sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Riau menyatakan Iwan bersalah dan mendapat hukuman berat.

BACA JUGA: Plh Kasat Narkoba yang Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Ini Ditahan, Jabatan Dicopot

"Iwan Siagian sudah ada hasilnya (sidang etik, red). Itu dihukum tujuh tahun demosi,” kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan kepada JPNN.com Selasa (11/10).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan dengan hukuman demosi, Ipda Iwan Siagian tidak akan mendapat jabatan strategis selama tujuh tahun ke depan.

BACA JUGA: Detik-Detik Perampok Bersenpi di Pekanbaru Terekam CCTV, Lihat

"Dia juga akan dipindah tempat. Bisa di Yanma, bisa di Meranti sana," ujar Kombes Johanes.

Ipda Iwan Siagian kena kasus setelah menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda terkait penyalahgunaan narkoba.

Seusai penggerebekan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengeklaim hasil tes urine Riko negatif narkoba.

Rendra juga menyebut saat penangkapan Riko, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun terkait penyalahgunaan narkoba.

Bebanding terbalik dengan pernyataan AKBP Rendra, Ipda Iwan justru diperiksa Paminal Bidpropam Polda Riau seusai penggerebekan yang diklaim sesuai SOP itu.

Iwan juga dicopot dari jabatan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing setelah diperiksa Propam hingga terbarum Ipda Iwan Siagian disanksi demosi 7 tahun.

Sementara itu, anggota DPRD Kuansing Riko Nanda diserahkan Polda Riau kepada BNN Riau untuk menjalani rehabilitasi sejak 5 Oktober 2022 lalu. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menggerebek Anggota DPRD, Kasat Narkoba Polres Kuansing Diperiksa Paminal, Oalah


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler