Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari

Jumat, 26 Mei 2023 – 07:30 WIB
Petugas Kejari Aceh Selatan menggiring tersangka korupsi bantuan operasional keluarga di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (25/5/2023). ANTARA/HO-kejari

jpnn.com - BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Aceh, menahan tiga tersangka korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016.

Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan MY, eks Sekretaris BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan berinisial TS dan bekas Bendahara BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan inisial BM.

BACA JUGA: Forum Mahasiswa Anti-Korupsi Minta Kejagung Bongkar Semua Kasus Korupsi di Lingkungan Istana

"TS dan BM juga ditahan bersama MY," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim di Aceh Selatan, Kamis (25/5).

Dia menjelaskan tersangka MY dan TS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

BACA JUGA: Sekretaris MA dan Dadan Tri Hadiri Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

“Tersangka BM menjadi tahanan kota karena sedang dalam keadaan sakit,” kata Alfryandi Hakim.

Menurut dia, MY menjabat kepala BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan pada 2016.

BACA JUGA: Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Amuk Pria yang Dekati Mantan Pacarnya, Kini Ditahan Polisi

Alfryandi menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana pada BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016 lalu.

Dia menjelaskan total anggaran bantuan operasional keluarga berencana tersebut sebesar Rp 757,4 juta lebih.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 382,7 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka MY, TS, dan BM menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Aceh Selatan.

Pemeriksaan berlangsung selama empat jam guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Aceh Selatan menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah keterlibatan ketiganya dalam penyimpangan dana bantuan operasional keluarga berencana.

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler