Eks Ketua Bawaslu: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 12:38 WIB
Eks Ketua Bawaslu RI Muhammad saat webinar membahas wacana pelantikan serentak kada hasil Pilkada 2024, yang digelar MIPI, Sabtu (26/8). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2012-2017 Muhammad mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pilkada.

Perppu tersebut untuk mengatur bahwa pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan serentak.

BACA JUGA: Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan

Wacana yang berkembang, pelantikan kada-wakada hasil Pilkada 2024 harus dilakukan serentak paling lambat Januari 2025.

Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, sama sekali tidak mengatur mengenai pelantikan secara serentak.

BACA JUGA: Idealnya Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Jeirry: Bisa Lewat Perppu

Guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menilai, hal tersebut merupakan hal aneh dan lucu.

“Pilkada serentak, dengan tahapan yang serentak, jadi lucu jika pelantikannya tidak serentak,” ujar Muhammad saat menjadi narasumber webinar bertopik Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029, yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8).

BACA JUGA: Pakar Setuju Pilkada 2024 Dimajukan, Semua Kada Terpilih Dilantik Januari 2025

Lebih lanjut Muhammad menjelaskan, pelantikan kepala daerah merupakan saripati atau mahkota dari seluruh tahapan pilkada.

“Ok, kita tidak perlu meratapi hal ini, karena masih ada mekanisme perppu. Saya kira ini sifatnya penting dan mendesak, perlu diatur pelantikan serentak, pintu masuknya Perppu,” ujar Muhammad, yang juga mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

“Pelantikan serentak harus segera diatur dengan Perppu,” ujar pria kelahiran Makassar, 17 September 1971, itu.

Perlu Perppu Pilkada

Sebelumnya, sejumlah pakar kepemiluan juga agar pemerintah menerbitkan Perppu) untuk merevisi ketentuan di UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2024 digelar November.

Muncul usulan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September, guna mengantisipasi adanya gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga paling lambat Januari 2025 seluruh kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang dicantumkan di UU Nomor 10 Tahun 2016 digelar pada November, tidak sesuai dengan disain awal mengenai keserentakan pilkada.

Jika Pilkada 2024 digelar November, pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih sulit dilakukan pada Januari 2025, karena ada potensi gugatan sengketa pilkada di MK.

“Saya setuju kembali ke disain awal keserentakan. Bisa melalui revisi UU Pilkada atau Perppu karena bulan November itu sudah disebut di UU Pilkada. Kalau mau Perppu harus segera dilakukan,” kata Jeirry.

Pakar Kepemiluan dari Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, jika pelantikan kepala daerah terpilih banyak yang dilakukan setelah Januari 2025, bahkan pertengahan 2025, maka tujuan keserentakan pilkada tidak tercapai.

Pasalnya, jika hal tersebut terjadi, maka akan sulit untuk mensinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional.

Padahal, menurut Ferry, tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler