Inilah Alasan Urgensi Pilkada 2024 Dimajukan, Perppu Harus Disegerakan

Kamis, 24 Agustus 2023 – 17:44 WIB
Muncul usulan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dalam dua hari terakhir ini, wacana jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dimajukan makin menguat.

Sejumlah pakar kepemiluan mendorong agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi ketentuan di UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2024 digelar November.

BACA JUGA: Idealnya Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Jeirry: Bisa Lewat Perppu

Muncul usulan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September, guna mengantisipasi adanya gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga paling lambat Januari 2025 seluruh kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik.

Berikut dua alasan sehingga jadwal pilkada 2024 menjadi mendesak untuk dimajukan.

BACA JUGA: Pakar Setuju Pilkada 2024 Dimajukan, Semua Kada Terpilih Dilantik Januari 2025

1. Keserentakan Pelantikan Kepala Daerah

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang dicantumkan di UU Nomor 10 Tahun 2016 digelar pada November, tidak sesuai dengan disain awal mengenai keserentakan pilkada.

Jika Pilkada 2024 digelar November, pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih sulit dilakukan pada Januari 2025, karena ada potensi gugatan sengketa pilkada di MK.

BACA JUGA: Pimpinan Komisi II DPR Buka Suara Merespons Isu Penundaan Pilkada Serentak 2024

“Saya setuju kembali ke disain awal keserentakan. Bisa melalui revisi UU Pilkada atau Perppu karena bulan November itu sudah disebut di UU Pilkada. Kalau mau Perppu harus segera dilakukan,” kata Jeirry.

Pakar Kepemiluan dari Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando mengatakan, jika pelantikan kepala daerah terpilih banyak yang dilakukan setelah Januari 2025, bahkan pertengahan 2025, maka tujuan keserentakan pilkada tidak tercapai.

Pasalnya, jika hal tersebut terjadi, maka akan sulit untuk mensinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional.

Padahal, menurut Ferry, tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia.

Terlebih lagi, presiden terpilih hasil Pilpres 2024, sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

2. Agar Pj Kepala Daerah Tidak Berlama-lama

Diketahui, UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada serentak 2024 menyebabkan ratusan daerah dipimpin penjabat (Pj) kepala daerah.

Tercatat pada 2022 dan 2023 sebanyak 272 kepala daerah berakhir masa jabatannya sehingga harus diisi Pj kepala daerah yang memimpin roda pemerintahan di pemda hingga ada kada definitif hasil Pilkada 2024.

Pada 2022 terdapat 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota, yang masa jabatannya berakhir. Jadi, pada 2022 ada 101 daerah yang dipimpin Pj kada.

Adapun pada 2023, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir terdiri 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota, total 171.

Dengan demikian, jumlah secara keseluruhan daerah yang diisi oleh Pj kada sejak 2022 dan 2023 sampai 2024 sebanyak 272 daerah.

Dengan demikian, jika pelantikan kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024 molor lantaran ada gugatan sengketa di MK, maka daerah tersebut makin lama lagi dipimpin Pj kada, yang kewenangannya terbatas. Jelas, hal ini berdampak pada jalannya roda pemerintahan.

Jeirry Sumampow juga menyinggung hal tersebut sebagai alasan urgensi pemajuan jadwal Pilkada 2024, agar paling lambat Januari 2025 seluruh daerah sudah punya kada definitive.

“Saat ini sudah banyak sekali daerah yang dipimpin Pj (Penjabat Kepala Daerah, red). Belum lagi perencanaan pembangunan daerah harus sinkron dengan nasional, maka ini (pelantikan kada terpilih berpotensi molor, red) memang masalah yang mengganggu, yang harus dicarikan solusinya,” ujar Jeirry kepada JPNN.com, Kamis (24/8).

Jeirry mengatakan, kalau toh jadwal pencoblosan Pilkada 2024 dimajukan, maka idealnya maju sekitar 2 bulan.

“Kalau maju, lebih cocok maju dua bulan, September. Asumsinya, penghitungan suara satu bulan, sengketa satu bulan, sehingga awal Desember kepala daerah terpilih sudah bisa dilantik,” pungkas Jeirry Sumampow. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler