Eks Ketua KY Sebut Patrialis Akbar Pengkhianat

Sabtu, 28 Januari 2017 – 15:58 WIB
TAHANAN KPK: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1) dini hari. Patrialis menjadi tahanan KPK karena disangka menerima suap. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar telah berkhianat. Suparman bahkan menyebut paktik suap Patrialis merupakan bentuk pengkhianatan tinggi.

"Patrialis ini saya katakan ini sebagai pengkhianatan tinggi. Dia seorang pejabat publik konstitusi," kata Suparman dalam sebuah diskusi di Menteng, Sabtu (28/1).

BACA JUGA: Presiden, DPR, dan MA Harus 1 Suara Soal Hakim MK

Menurut Suparman, MK saat ini masih terus berupaya memulihkan kepercayaan rakyat pasca-penangkapan atas Akil Mochtar. Karenanya Suparman menyarankan kepada MK agar melakukan evaluasi tentang mekanisme perekrutan hakim konstitusi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis karena diduga menerima suap. Patrialis ditangkap di pusat perbelanjaan Grand Indonesia.

BACA JUGA: INGAT! Ketua MK tak Cukup Minta Maaf

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Yakni pengusaha bernama Basuki Hariman dan sekretarisnya yang bernama Ng Fenny.

BACA JUGA: Kewenangan KY Awasi MK Harus Diatur di UUD 1945

KPK menduga Basuki menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Penyuapan diduga terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler