Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya

Rabu, 16 Oktober 2024 – 12:05 WIB
Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar saat ditahan Kejati Jabar. Foto: doc. Kejati Jabar

jpnn.com - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar Supriatna Gumilar.

Tersangka Supriatna ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 – 2023.

BACA JUGA: Ini Analisis Pakar soal Moncernya Elektabilitas Dedi-Erwan di Pilgub Jabar

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka Supriatna sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kebon Waru, Bandung.

“Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024,” kata Cahya dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA: Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga

Adapun kronologisnya, pada tahun 2021 NPCI Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp 67 miliar. Uang itu diperuntukan guna persiapan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) VI di Papua.

Tersangka Supriatna bersama Kevin Fabiano (KF) saat itu melakukan pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih manager cabang olahraga. Kevin sendiri telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan harga sepatu telah di-mark up.

BACA JUGA: Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan

“Pada tahun 2022, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi dan tersangka KF ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp 359.723.000, di mana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, delapan orang keamanan, satu dokter, delapan orang UPP,” kata Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/10/2024).

Namun tersangka Kevin sebagai penanggungjawab justru membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak valid dikarenakan tanda tangan dan data identitas yang fiktif.

“Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF),” tuturnya.

Di tahun 2023, NPCI kembali mendapat dana hibah sebesar Rp 36 miliar yang kemudian kedua tersangka tersebut bersengkokol untuk menggelapkan sebanyak Rp 4,2 miliar.

Tidak hanya itu, dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 dan 2023 yang didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik di Jabar. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas.

Selain itu cabang olahraga mendapatkan anggaran tidak sesuai yaitu adanya pemotongan hingga 30 persen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler