jpnn.com - Pemecatan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik dari keanggotaan Polri menuai kontroversi.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Ini Penjelasan Polda NTT
Pemecatan anggota Polri itu lantas menuai polemik lantaran dianggap berkaitan dengan aksi Rudy Soik membongkar kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang.
Sejumlah elemen masyarakat pun memberikan pembelaan terhadap Ipda Rudy Soik salah satunya Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
PGI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan,” kata Sekretaris Eksekutif PGI Henrek Lokra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
BACA JUGA: Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat
Dia mengatakan, permohonan itu berangkat dari desakan elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy yang berhasil membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
"Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik sangat mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
PGI menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy hanya akan melemahkan semangat aparat dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan ke depan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat meninjau kembali putusan pemecatan Ipda Rudy Soik.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, Ipda Rudy Soik juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait beberapa kasus lainnya.
Kasus-kasus lainnya itu, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan BBM bersubsidi.
Berdasarkan laporan informasi khusus dari Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudy Soik diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.
Subbidang pertanggungjawaban profesi Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbidwabprof Bidpropam) Polda NTT, kemudian melakukan audit investigasi terkait ketidakprofesionalan dalam penyelidikan tersebut.
Hasil audit mengungkapkan adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik dan anggota lainnya, yang tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Penjelasan Polda NTT
Sebelumnya, Polda NTT mengeklaim Ipda Rudy Soik dipecat bukan terkait persoalan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang ada di Kota Kupang.
Sejurus dengan bantahan itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy membuka dosa-dosa perwira polisi tersebut yang membuat Rudy dipecat.
"Rekan-rekan media kami ingin sampaikan bahwa PTDH terhadap Ipda Rudy Soik terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bidang Propam Polda NTT,” kata Kombes Ariasandy di Kupang, Senin (14/10/2024).
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa tujuh laporan terhadap Ipda Rudy Soik, diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT terhadap Rudy.
Menurut dia, Rudy kena OTT bersama tiga anggota Polri lainnya, yakni AKP Yohanes Suhardi (YS), Ipda Lusiana Lado (LL) dan Brigpol Jean E. Reke (JER) yang berstatus istri orang pada 25 Juni 2024, di sebuah tempat hiburan di saat jam dinas berlangsung bersama orang.
Dari OTT tersebut anggota Paminal Polda NTT membuat Laporan Polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Atas pelanggaran tersebut, Ipda Rudy Soik mendapat sanksi Penempatan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT," ucapnya.
Sanksi itu berdasarkan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Sanksi Demosi selama 3 (tiga) tahun tersebut diputuskan, karena sebelumnya yang bersangkutan Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017.
Atas putusan tersebut, Ipda Rudy Soik mengajukan banding sehingga dia tidak melaksanakan sanksi tersebut.
Dari proses sidang banding, diputuskan oleh Komisi Banding, dengan hasil putusan sidang Banding Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/X/2024/Kom Banding, tanggal 9 Oktober 2024.
Putusan itu menjatuhkan sanksi dari putusan Komisi Kode Etik Polri menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun terhadap Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Hal yang memberatkan adalah Rudy dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yg ada pada aturan kode Etik Polri,” tuturnya.
Selain itu juga selama pemeriksaan sidang berlangsung, Ipda Rudy Soik tidak kooperatif dan bahkan Rudy keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan.
Sementara itu, Ipda Rudy mengaku terkejut dengan putusan sidang kode etik itu. Dia mengaku dirinya dipecat karena memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang.
Menurut Rudy, yang dilakukannya merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan. Itu pun atas perintah pimpinannya yakni Kapolres Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung.
"Bagi saya keputusan PTDH sesuatu yang menjijikkan," ujarnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam