Eks Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dilantik Jadi Anggota Peradi

Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:07 WIB
DPN Peradi melantik sejumlah anggota baru, salah satu mantan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang. Dok DPN Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R Dwiyanto Prihartono melantik mantan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang Oban Burhanudin Purwawangca menjadi salah satu anggotanya.

Selain Ohan, Peradi juga melantik lima orang lainnya sebagai anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

BACA JUGA: 1.326 Penyintas Covid-19 Ikuti Ujian Profesi Advokat yang Digelar Peradi

"Saya mengangkat saudara dan saudari sebagai advokat DKI Jakarta dengan wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Dwiyanto dikutip dari Antara, Sabtu (2/7).

Pria yang karib disapa Dwi itu menuturkan Ohan Burhanudin merupakan sosok yang rendah hati sehingga diharapkan mampu membawa kemajuan bagi organisasi Peradi.

BACA JUGA: Bahas RUU Hukum Perdata, Komisi III Undang Peradi

Dwi mengungkapkan terdapat sembilan orang yang mendaftarkan diri menjadi anggota Peradi usai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian.

"Kemungkinan pernah diangkat di organisasi lain, tetapi sekarang pindah, kembali ke sini,” ujar Dwi.

BACA JUGA: Peradi Prihatin pada Kondisi Organisasi Advokat, Ada Apa?

Namun, Dwi enggan menyebutkan organisasi yang sebelumnya menaungi sembilan orang calon anggota Peradi tersebut.

Dwi menyatakan Peradi pimpina Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat sesuai Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Dia menegaskan pelantikan terhadap enam anggota baru ini sesuai dengan UU Advokat, yakni advokat harus menjadi anggota Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia.

Dia pun memastikan Peradi bakal terus melakukan PKPA dan berbagai pelatihan lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, andal, dan berintegritas.

“UU Advokat itu menyatakan single bar atau wadah tunggal. Organisasi advokatnya harusnya single bar. Di dalam praktik ada sesuatu yang menyebabkan bermunculannya organisasi lain, kami memandang itu disaster,” tuturnya.

Ohan Burhanudin menuturkan Peradi sebagai organisasi advokat yang berkualitas.

Dia mengaku pernah menjadi hakim, Namun dia menegaskan akan mengikuti prosedur dan aturan sebagai anggota Peradi.

“Saya ikut pelatihan PKPA, ujian PKPA, saya magang, padahal saya barangkali hukum acara sudah biasa, 40 tahun jadi hakim,” ucap Ohan seraya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Apresiasi Keputusan Peradi SAI Kawal RUU Perlindungan Data Pribadi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler