Peradi Prihatin pada Kondisi Organisasi Advokat, Ada Apa?

Minggu, 19 Juni 2022 – 17:28 WIB
Ketua Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat TM Mangunsong SH (tengah) mengaku prihatin melihat perkembangan organisasi advokat. Foto: dok Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat TM Mangunsong SH mengaku prihatin melihat perkembangan organisasi advokat.

Hal ini diungkapkan dalam Halal Bihalal dan Diskusi Internal bertajuk, “Organisasi Advokat Terkini” yang digelar DPC Peradi Jakpus di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Keputusan Peradi SAI Kawal RUU Perlindungan Data Pribadi

Menurutnya, banyak organisasi dapat melakukan pendidikan dan ujian advokat, tetapi tidak memiliki standard mutu yang sama.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi organisasi advokat saat ini,” ujar TM Mangunsong dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (19/6).

BACA JUGA: Perlindungan Data Pribadi Amat Mendesak, Peradi SAI Berikan Solusi

Mangunsong menilai perbedaan mutu pendidikan itu membuat advokat-advokat baru yang kurang berkualitas.

Bahkan, kata dia, ada kecenderungan menjadikan organisasi advokat sebagai ajang mencari keuntungan dengan berlomba-lomba melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian advokat serta meluluskan advokat baru sebanyak-banyaknya. 

BACA JUGA: Gelar Rakernas III, Peradi SAI Goes Digital

“Hal itu tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya organisasi advokat sebagai garda terdepan dalam melahirkan advokat yang  berkualitas, karena advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang menjadi salah satu garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” jelas Mangunsong.

Selain itu, dia juga mengaku prihatin pada fenomena tidak adanya suatu kode etik dan dewan kehormatan yang keputusannya mengikat semua advokat dari berbagai organisasi.

Pada akhirnya, hal itu akan menimbulkan mudahnya advokat menghindari sanksi etik. 

“Karena bila terkena sanksi dari satu organisasi maka dia dengan mudah dapat pindah ke organisasi lain. Hal ini tentu sangat tidak sehat dan sangat memprihatinkan bagi terciptanya kredibilitas dan profesionalitas advokat menuju profesi yang terhormat (officium nobile),” sesal Mangunsong.

Mangunsong pun mengusulkan sejumlah hal.

Pertama, kata Mangunsong, harus ada standar kelulusan yang sama berskala nasinoal.

Hal itu, kata dia, jika organisasi advokat tidak mungkin bersatu dalam suatu wadah organisasi advokat (single bar).

"Semua organisasi advokat harus melaksanakan pendidikan dan ujian serta dalam hal menentukan kelulusan harus memiliki standard yang berskala nasional," ungkapnya.

Kedua, lanjut Mangunsong, DPC Peradi Jakpus mengusulkan agar dibentuk suatu dewan kode etik dan suatu dewan kehormatan yang mengikat semua organisasi advokat yang ada di Indonesia.

“Itulah solusi atau jalan keluar sebagai jawaban atas keprihatinan kami, mudah-mudahan menjadi jalan terbaik atas situasi/kondisi yang terjadi saat ini, yang menimpa organisasi-organisasi advokat di Indonesia,” tandas Mangunsong.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler