Eks Ketua PTUN Medan Penerima Suap Dituntut Ringan

Kamis, 19 November 2015 – 17:41 WIB
Terdakwa Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dinilai terbukti bersalah menerima uang suap sebesar SGD5.000 dan USD15.000 melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tripeni lrianto Putro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Mochammad Wiraksajaya, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11).

Dalam tuntutannya jaksa menyebut pemberian kepada Tripeni adalah untuk mempengaruhi putusannya dalam perkara yang ditanganinya bersama dua hakim lainnya Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

BACA JUGA: Akhirnya, Jamwas Kejagung Garap Maruli

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara.

Tripeni sendiri tertangkap tangan bersama Gary usai melakukan transaksi suap di kantor PTUN Medan awal bulan Juli lalu. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam di markas KPK, Tripeni bersama Amir Fauzi, Dermawan Ginting dan Gary ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan Tripeni tersebut dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski ditangkap tangan, Jaksa KPK meringankan tuntutan untuk Tripeni. Pasalnya, dia bersedia menjadi justice collaborator yang membantu KPK dalam membongkar otak dari skandal ini.

"Terdakwa juga sopan dan masih punya tanggungan keluarga," kata Jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan tuntutan Tripeni. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Komisi I DPR Diminta Panggil Presdir PT Freeport Indonesia

BACA JUGA: BNP2TKI Siap Penuhi Permintaan Kalangan Industri di Macau Mulai 2016

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bini Muda Gatot Sudutkan OC Kaligis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler