Eks Ketua YLBHI Nilai Kasus Hasto di Luar Konteks Hukum dan Dipaksakan

Jumat, 28 Juni 2024 – 17:09 WIB
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma di di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menganggap proses pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan penegakan hukum.

Alvon berkata demikian dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik di The Tribata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Dari Kasus Hasto, Penegakan Hukum Tebang Pilih Bisa Merusak Demokrasi Indonesia

“Saya melihat bahwa proses pemeriksaan ini bukan konteks hukum," kata dia, Jumat.

Alvon mengungkapkan beberapa alasan yang membuat proses pemeriksaan di KPK terhadap Hasto bukan murni penegakan hukum.

BACA JUGA: Penyitaan Buku dan Ponsel Milik Hasto Bentuk Arogansi KPK

"Satu, banyaknya keteledoran dalam administrasi pemanggilan," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Selanjutnya, kata Alvon, terjadi insiden pemeriksaan ilegal terhadap staf Hasto, Kusnadi oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

BACA JUGA: Rakyat Melihat, Proses kepada Hasto Bukan Murni Penegakan Hukum

"Kusnadi itu itu bukan dipanggil secara patut dan sah, tidak,” ujar Alvon yang juga Kuasa Hukum Kusnadi.

Dia melanjutkan pemeriksaan ilegal terhadap Kusnadi tidak bisa dianggap sebagai strategi penyidikan. Penyidik dalam mengusut kasus harus sesuai aturan.

“Kenapa tidak menggunakan cara yang baik? Secara kewajiban warga negara, dipenuhi ketika dia (Kusnadi, red) dipanggil," lanjut Alvon.

Dia kemudian menyinggung soal langkah penyitaan barang Kusnadi yang diawali dengan penggeledahan badan.

Alvon mengatakan penggeledahan di dalam Undang-Undang KPK itu tidak dikenal dan semua harus mengacu kepada KUHAP.

“KUHAP itu penggeledahan badan, rumah, pakaian. Kalau misalnya Undang-Undang KPK enggak, penggeledahan saja. Hukum pidana di Indonesia tidak mengenal analogi. Apakah memang Undang-Undang KPK bisa menganalogikan KUHAP? Enggak,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Alvon, pihaknya banyak melihat keanehan lain yang makin memperlihatkan bahwa proses pemeriksaan ke Hasto bukan dimensi hukum, tetapi kental dimensi politik.

“Ini sebenarnya bisa dikategorikan menjadi suatu pidana yang dipaksakan,” katanya. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler