jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengeklaim memiliki cukup bukti untuk menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan empat laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.
Namun, pihak keluarga empat laskar FPI meminta polisi tidak hanya menindak tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu saja.
BACA JUGA: Kabareskrim Pastikan 3 Anggota PMJ Bakal Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI
Aziz Yanuar, kuasa hukum pihak keluarga laskar FPI meminta Bareskrim Polri juga menindak tegas atasan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu.
Hanya saja, Aziz tidak menyebut secara terperinci siapa saja atasan tiga anggota Polda Metro Jaya yang dimaksud. Baik itu nama maupun jabatan.
BACA JUGA: Kasus Penembakan Laskar FPI Naik ke Penyidikan, Pakar: Bukti Polri Transparan
"Untuk atasannya juga ditindak, karena kan ada garis komando itu dugaannya,” kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (23/3).
Azis menegaskan bahwa penindakan terhadap atasan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu perlu dilakukan untuk membuktikan masih ada keadilan di negeri ini.
BACA JUGA: Aziz Yanuar: Kami Siap dengan Kebersihan Niat dan Hati
“Jadi, atasan dari para eksekutor itu harus ditindak juga,” ungkap Azis.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan berdasar proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebagai tersangka. “Sudah (cukup bukti),” tegasnya kepada wartawan, Senin (22/3).
Bareskrim sudah melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Komjen Agus menyatakan gelar perkara dilakukan Polri bersama tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut naik dari proses penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Selanjutnya, penyidikan akan dilakukan dengan transparan dan dipastikan kasus ini akan dibawa sampai ke proses persidangan. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan