jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengadili seorang oknum polisi bernama I Gusti Ngurah Menara yang didakwa sebagai perantara alias kurir jual beli narkoba.
Dakwaan terhadap oknum polisi itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (5/8).
BACA JUGA: Puluhan Nasabah Asuransi BRI Life Jadi Korban Penipuan, Mbak Fitri Diburu Polisi
"Dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 52 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamin atau sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram brutto," kata Citra Maya.
JPU mendakwa Ngurah dengan tiga pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (1) UU Narkotika.
BACA JUGA: Kasus Keluarga Akidi Tio, Kombes Supriadi Menyebut Nama Rudi, Siapa Dia?
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Citra Maya menjelaskan terdakwa awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Putu (DPO).
Saat itu, Putu menyuruh terdakwa mengambil tempelan satu paket narkoba sabu-sabu dengan berat 100 gram di semak semak, di pinggir Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Sanur, Kota Denpasar.
BACA JUGA: Kasus Anak Akidi Tio, Masinton Sentil Pejabat dan Jenderal Bintang Dua, Jleb!
Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya di Perumahan Cempaka Cluster Residence Banjar Jebaud Desa Beringkit Belayu Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan.
Di rumahnya itu, terdakwa lantas membagi paket sabu-sabu yang diambilnya menjadi 51 paket dan menyisakan satu plastik klip dengan menggunakan timbangan elektrik.
Menurut Citra Ayu, masing-masing dibagi dengan berat satu gram sebanyak 11 paket, berat 0,4 gram sebanyak 14 paket dan 0,2 gram sebanyak 26 paket, dan sisanya satu plastik klip berisi kristal bening beratnya 70 gram yang belum dibagi.
"Terdakwa menunggu perintah dari seseorang yang bernama Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket yang sudah ada tersebut," tutur JPU.
Selanjutnya pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar jam 11.30 WITA, terdakwa kembali dihubungi melalui telepon oleh Putu (DPO) yang diduga bandar narkoba itu.
Putu lantas menyuruh terdakwa meletakkan atau menempel sabu-sabu di pinggir jalan Raya Kerobokan Banjar Kancil, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
BACA JUGA: Puan & Masinton Kian Berani Kritisi Pemerintah, Sebaiknya Jokowi Bersiap Ditinggal PDIP
Setelah itu terdakwa menuju lokasi yang sudah ditentukan dan menyebarkan atau menempel puluhan paket sabu-sabu yang sebelumnya sudah dipecah-pecah terdakwa.
Pada akhirnya, terdakwa kurir narkoba ditangkap pada (8/05) pada pukul 18.30 WITA di pinggir Jalan Raya Kerobokan Banjar Campuan, Kecamatan Kuta Utara.
Jaksa Citra Ayu menyatakan bahwa terdakwa mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO) yang sebelumnya meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram itu.
"Selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket dengan tujuan untuk ditempel atau di taruh kembali sesuai pesanan Putu (DPO)," kata Jaksa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam