Kasus Keluarga Akidi Tio, Kombes Supriadi Menyebut Nama Rudi, Siapa Dia?

Jumat, 06 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menambah satu nama saksi penting dalam kasus donasi Rp 2 triliun dari keluarga mendiang pengusaha Akidi Tio.

Konon, seorang saksi bernama Rudi tersebut merupakan salah satu keluarga Akidi Tio yang ikut menghadiri acara seremonial penyerahan plakat dana hibah kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, Senin (26/7) lalu.

BACA JUGA: Libatkan BI, PPATK, Ini Jawaban Kombes Supriadi Ditanya Uang Keluarga Akidi Tio di Singapura

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, penyidik akan segera memeriksa yang bersangkutan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan sehingga terbentuk konstruksi hukum dalam kasus itu.

"Rudi segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi apa yang dia ketahui, sebab dia juga hadir dalam prosesi penyerahan pekan lalu," ucap Supriadi.

BACA JUGA: Puan & Masinton Kian Berani Kritisi Pemerintah, Sebaiknya Jokowi Bersiap Ditinggal PDIP

Menurut dia, Rudi ditetapkan sebagai saksi bersama lima orang lainnya, yakni, Heryanty Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak alm Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lagi belum diketahui identitasnya.

Supriadi mengatakan tim penyidik akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada peningkatan status nantinya.

BACA JUGA: Bantah Omongan Ruhut, Masinton Baru 1 Kali Bertemu Luhut Pandjaitan

Penyidik juga  akan terus menelusuri identitas pemilik nomor rekening yang tercantum dalam bilyet giro (bukti pencairan) dana hibah senilai Rp 2 triliun dari saksi Heryanti Tio.

"Masih menunggu jawaban pihak otoritas perbankan (Bank Indonesia) terkait izin pemeriksaan identitas," ucapnya.

Kombes Supriadi memastikan pengusutan kasus tu tetap dilakukan hingga tuntas, meskipun Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah memaafkan perbuatan para saksi tersebut.

"Itu secara pribadi dari kapolda, tetapi secara permasalahan (hukum) masih kami gali dan masih kami selidiki," pungkasnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler