Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Hari Ini

Jumat, 01 Maret 2024 – 16:13 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi bersama keluarganya sesaat setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Foto: Dok Pribadi

jpnn.com, BANDUNG - Mantan Menpora Imam Nahrawi dikabarkan telah bebas dari masa hukumannya di lembaga pemasyarakat (Lapas) Suka Miskin, Bandung pada Jumat (1/3/2024) siang.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali.

BACA JUGA: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI

"Betul, tadi pagi beliau bebas bersyarat," kata Kusnali, saat dihubungi Jumat (1/3) siang.

Menurutnya, pembebasan Imam Nahrawi tersebut masih dalam tahap bersyarat.

BACA JUGA: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara

Oleh sebab itu, Imam Nahrawi masih diwajibkan untuk melapor secara berkala ke balai pemasyarakatan setempat.

Saat disinggung tentang berapa lama wajib lapor dilakukan, Kusnali belum bisa memastikan.

BACA JUGA: Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gegara Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi

"Yang jelas, sebelum habis masa bebas bersyarat beliau masih wajib lapor," jelasnya.

Kusnali menambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan status bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Pak Imam Nahrawi sudah memenuhi syarat itu, dia juga berkelakuan baik selama masa tahanan," imbuhnya.

Imam Nahrawi sebelumnya diputus bersalah setelah terbukti dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Dalam pidana pokok, Imam Nahrawi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim.

Seharusnya, Imam Nahrawi menjalani hukuman sampai 2026 mendatang. Namun, karena sudah memenuhi syarat, dia ternyata mendapatkan pembebasan bersyarat.(dkk/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler