jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan pengawal tahanan lembaga antirasuah berinisial TK bersalah karena menerima uang senilai Rp 300 ribu dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, TK telah terbukti melanggar kode etik lembaga antirasuah itu.
"Diberhentikan tidak dengan hormat, (menerima) Rp 300 ribu," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Hardjono sendiri merupakan pimpinan sidang terhadap pelanggaran etik yang dilakukan TK. Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pemecatan terhadap seorang pengawal tahanan berinisia TK.
BACA JUGA: Nama Gibran Disebut Terkait Kasus Bansos, KPK Merespons Begini
TK diputus bersalah karena kedapatan menerima uang senilai Rp 300 ribu dari Imam saat kasusnya berada di tingkat penyidikan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho pun membenarkan putusan itu.
BACA JUGA: KPK Ingkar Janji Terapkan Sangkaan Pasal Hukuman Mati Kepada Juliari Cs
Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewas KPK. Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua WP KPK Yudi Purnomo dan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal. Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga