Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK untuk Dua Kasus

Jumat, 15 November 2019 – 21:41 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (23/5). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - KPK memeriksa Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan suap pengelolaan haji di Kementerian Agama dan penerimaan gratifikasi dari pejabat kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Lukman masih diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Diam-diam KPK Garap Mantan Menag Lukman Hakim

"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenag. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Febri mengaku belum bisa menyampaikan secara detail kedua kasus tersebut. Febri menekankan akan menyampaikan kronologinya apabila kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: PPP Beri Sinyal Jelas Tak akan Rekomendasikan Lagi Lukman Hakim jadi Menteri

"Nanti, tentu kami lihat apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Kalau bisa ditingkatkan, ruang lingkupnya apa. Tapi, yang pasti sekarang yang sedang kami lakukan masih di tahap penyelidikan," ujar Febri.

Hingga kini, politikus PPP itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lukman datang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Mohon Maaf

Seperti diketahui, dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi, Lukman diduga menerima sekitar USD 30 ribu dari pejabat Kerajaan Arab Saudi.

Hal itu pernah disampaikan Lukman dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, dalam perkara kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Harris Hasanudin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Keduanya pun kini telah divonis penjara.

Menag pun menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia.

Menurut Lukman, agenda tersebut merupakan bagian dari panitia acara yang diselenggarakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi .

Di mana uang 30 Ribu USD sudah disita KPK dari laci ruang kerja Lukman, ketika tim KPK melakukan penggeledahan dalam kasus jual beli Jabatan di Kemenag. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler