Eks-Menteri Mubarak Kena 12 Tahun Penjara

20 Mantan Pejabat Mesir Menunggu Giliran Disidang

Jumat, 06 Mei 2011 – 23:04 WIB
KAIRO - Lengsernya Presiden Mesir Hosni Mubarak membawa konsekuensi pada sejumlah mantan pejabat atau orang dekatnyaPengadilan Mesir mulai menyidangkan dugaan pelanggaran hukum sejumlah mantan pejabat rezim Mubarak

BACA JUGA: Inggris Kembali Usir Dua Diplomat Libya

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Habib al-Adly pun kemarin (5/5) divonis 12 tahun penjara atas dua dakwaan, yakni pencucian uang dan memperkaya diri sendiri saat berkuasa.

Dalam putusannya, Hakim Al-Mohamadi al-Qunsuwa juga menjatuhkan denda 15 juta pounds Mesir atau USD 2,5 juta (sekitar Rp 21,5 miliar) kepada al-Adly
Seluruh harta atau asset miliknya  juga disita negara.

"Pengadilan memutuskan bahwa Mohammed Habib al-Adly dihukum tujuh tahun penjara karena memperkaya diri sendiri

BACA JUGA: Penjahat Perang Nazi Mulai Diadili

Untuk dakwaan pencucian uang, dia dihukum lima tahun penjara," kata hakim al-Qunsuwa saat membacakan putusan.

Itu merupakan pengadilan dan vonis pertama terhadap pejabat rezim Mubarak
Lebih dari 20 menteri dan juga pengusaha di era Mubarak telah ditangkap dan ditahan

BACA JUGA: Para Menlu Bahas Lebih Dulu Agenda KTT ASEAN

Mereka akan disidang dengan berbagai dakwaan, termasuk korupsi.

Di antara yang ditahan, terdapat mantan Perdana Menteri (PM) Ahmed Nazif, ketua parlemen, serta dua anak Mubarak (Gamal dan Alaa) atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsiMubarak juga menghadapi dakwaan yang samaPria yang telah berkuasa 30 tahun di Mesir itu saat berada dalam tahanan sambil dirawat di rumah sakit di Sharm el-Sheikh karena penyakit jantung.

Persidangan kasus Adly dijaga ketat tentara dan polisiPasukan keamanan dikerahkan di luar pengadilan di pinggir KairoDua unit pasukan komando  disiagakan dalam ruang kecil di pengadilan bersama para jurnalis dan polisiHakim al-Qunsuwa juga dikawal oleh sejumlah bodyguard.

Adly mengenakan kostum penjara warna putih ketika sidang kemarinDia mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan kepada dirinya.

Sebagai pimpinan lembaga yang membawahi urusan keamanan negara, Adly adalah tokoh kunci dalam rezim MubarakPengadilan kemarin menjadi perhatian rakyat Mesir karena saat revolusi Adly beperan dalam pengerahan personel polisi untuk menghadapi demonstran.

Adly juga menghadapi dakwaan lainDia dituduh telah memerintahkan polisi untuk menembaki para demonstran dalam protes di Lapangan Tahrir, Kairo, untuk menuntut mundurnya MubarakSedikitnya, 846 warga sipil tewas dalam demonstrasi anti Mubarak yang berlangsung selama 18 hariSebagian besar di antara mereka tertembak di bagian kepala dan dada.

Atas dakwaan tersebut, Adly terancam hukuman matiPersidangan kasus ini dijadwalkan pada 21 Mei mendatang.

Adly dan mantan PM Ahmed Nazif juga menghadapi kasus korupsi karena mendapat kontrak untuk menyuplai plat nomor mobil baru di seluruh Mesir tanpa melalui tender atau prosedur legal.

Adly menjabat menteri dalam negeri Mubarak selama 13 tahunPada periode itu, 500 ribu polisi Mesir disalahkan karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) paling parah dalam beberapa dekade terakhirKemarahan atas perilaku polisi itulah yang ikut memicu revolusi rakyat untuk menggulingkan rezim Mubarak.

Adly juga dipersalahkan terhadap kevakuman keamanan ketika tiba-tiba polisi menghilang dari jalan-jalan di Kairo dan sejumlah kota lainnya pada 28 Januari laluBelum ada kejelasan terkait situasi tersebut hingga saat iniNamun dampak dari kevakuman tersebut masih terasa.

Segerombolan orang bersenjata berupaya membebaskan rekannya yang menjadi pelaku kejahatan di tahanan empat kantor polisi secara terpisahTiga di antara mereka ditahan di kantor polisi sekitar KairoDalam salah satu upaya pembebasan itu, gerombolan bersenjata tersebut berhasil membebaskan hampir 90 tahanan dari kantor polisi Sahelm di utara Kairo(AP/AFP/cak/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Krisis Pangan, ASEAN Siap dengan Pasokan Beras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler