jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea belum lama ini menyodorkan analisisnya tentang rekaman CCTV dari Cafe Olivier yang dihadirkan pada persidangan atas Jessica Kumala Wongso merupakan barang bukti ilegal.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan Setya Novanto, maka Hotman menganggap dokumen atau data elektronik yang sah untuk dijadikan alat bukti hanya yang direkam oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Bu Susi: Sebelum Saya Jadi Menteri, Sepertinya Memang Sudah di-setting
Namun, praktisi hukum Nadia Saphira dari kantor Lucas & Partners Law Firm menganggap Hotman telah membuat analisis keliru. Ia menegaskan, perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica berbeda dengan kasus rekaman pembicaraan Setya Novanto dalam kasus Papa Minta Saham.
Menurut Nadia, dasar permohonan uji materi Novanto berawal dari rekaman pembicaraan Papa Minta Saham yang dilakukan secara melawan hukum, melanggar privasi dan melanggar hak asasi seseorang. Namun, rekaman itu dijadikan alat bukti untuk mengkriminalisasi Novanto.
BACA JUGA: Saran KPK, Koruptor Dihukum Mati
Karenanya Nadia meminta Hotman membaca Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 secara menyeluruh supaya jelas. "Jika suatu putusan dibaca sebagian saja, tentu akan menghasilkan penafsiran yang keliru dan sesatnya pemahaman hukum," ujar Nadia di Jakarta, Sabtu (8/10).
Dia mengatakan, Hotman mestinya mencermati penjelasan pasal 31 ayat (1) UU ITE. Intinya, penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumut Bakal Diadili Lagi di Kasus Suap
Sedangkan dalam kasus tewasnya Mirna, substansinya berbeda dibandingkan perkara Novanto. Nadia menegaskan, CCTV di Cafe Olivier adalah bersifat publik sehingga tidak melanggar privasi maupun hak asasi siapa pun.
"Oleh karenanya, CCTV tersebut jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim pada perkara pembunuhan Mirna," paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Kasus Kondensat? Ini Kata Kabareskrim
Redaktur : Tim Redaksi